Mayang Ingin Berdamai dengan Pihak Tan Skin tapi Dilarang sang Ayah, Doddy Merasa Putrinya Tak Salah

Konflik antara adik mendiang Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri dengan perusahaan skincare Tan Skin masih berlanjut. Pada Rabu (8/6/2022), Mayang kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan Tan Skin atas dugaan pencemaran nama baik. Kedatangannya ke Polda Metro Jaya kali ini hanya didampingi kerabatnya.

Tak terlihat Doddy Sudrajat menemani putrinya itu untuk menjalani pemeriksaan. Mayang sendiri mengaku ingin menempuh jalur damai dengan pihak Tan Skin. Hanya saja, Doddy Sudrajat melarangnya untuk berdamai.

"Aku sih penginnya damai, cuma daddy ya masih bersikeras untuk, 'kamu ngapain sih', gitu," kata Mayang, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (8/6/2022). Menurut Mayang, Doddy Sudrajat menolak jalur damai karena merasa sang anak tidak bersalah. "Iya karena daddy mikirnya aku enggak merasa bersalah," jelasnya.

Bahkan, Mayang sudah mencoba menghubungi pihak Tan Skin melalui direct message (DM). Namun sayang, ia mengungkapkan bahwa pesannya tersebut belum dibalas. "Aku udah coba DM. Tapi belum ada jawaban atau respons," ucap Mayang.

Mayang terpaksa harus berurusan dengan hukum. Kini ia resmi dilaporkan ke polisi oleh pihak Tan Skin. Mayang diperkarakan atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik lewat media elektronik.

Laporan ini merupakan buntut dari tindakan Mayang yang memberikan ulasan buruk terhadap salah satu produk Tan Skin. Kepada awak media, Machi Achmad selaku kuasa hukum Tan Skin menyampaikan pelaporan tersebut. "Kami telah melakukan laporan ke pihak kepolisian. Diwakilkan langsung oleh ibu direktur, Ibu Gil Gladys," kata Machi Achmad, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (3/4/2022).

"Tadi membuat laporan sekitar jam 13.00 WIB di Polda Metro Jaya," sambungnya. Machi Achmad menjelaskan, Mayang dijerat dengan sejumlah pasal. Pasal pasal itu di antaranya pasal 27 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perubahan atas UU 11 tahun 2008 dan pasal 310, 311 KUHP.

"Kami melaporkan seseorang yang berinisial MLF di mana kami duga dia memposting suatu tindak pidana," jelas Machi. "Pasal 27 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perubatan atas UU 11 tahun 2008 dan juga pasal 310, 311 KUHP," lanjutnya. Tak main main, Mayang terancam hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 750 juta.

"Itu ancamannya empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta," tuturnya. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *